Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Bengkayang MCB, Pada hari ini kamis (7/5) KPU Bengkayang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Pesta Rakyat untuk pemilihan Kepala Daerah salah satunya Kabupaten Bengkayang sendiri, untuk pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kalimantan Barat, dimana seluruh wilayah Indonesia akan ada pengantian Kepala Daerah baik itu Tingkat Provinsi maupun setingkat Kabupaten/ Kota.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak di tujuh kabupaten Se- Kalimantan Barat mulai memasuki tahapan penerimaan penyelenggara badan, Terdapat tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember mendatang, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sintang,  Sekadau, Bengkayang, Ketapang dan Kabupaten Sambas.
Demi kelancara Pesta Rakyat (Pilkada) sekitar bulan Desember mendatang, Pihak KPU Bengkayang merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa tahapan pembentukan penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai sejak tanggal 19 April sampai dengan 18 Mei 2015,” kata Ketua KPU Bengkayang Ir Martinus Khiu, saat di konfirmasi di Lokasi tempat Tes Seleksi Calon Anggota Panitia Pimilihan Kecamatan (PPK) tadi siang di SDN 02 Bengkayang. 
Peserta Tes Seleksi Anggota Panitia Pimilihan Kecamatan (PPK) terdiri dari Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Teriak, Suti Semarang dan Kecamtan Lumar, yang berpusat di SDN 02 Bengkayang sekitan Pukul 13.00 WIB – 14.16 WIB, dengan Jumlah Soal 40 Soal terdiri dari Pilihan Ganda dan Esai, ini pun para calon yang ikut Tes Tertulis tadi siang mereka yang di nyatakan Lulus Adminstrasi terlebih dahulu, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, bahwa KPU Kabupaten/ Kota melakukan penelitian Administrasi kelengkapan persyaratan Calon Anggota PPK ditempat yang mudah di akses oleh Publik. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 06/BA/KPU-Kab-019.435673/V/2015 tanggal 2 Mei 2015.  
© 2015 : Herman_MCB

Komentar

Postingan Populer