Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Bengkayang MCB, Pada
hari ini kamis (7/5) KPU Bengkayang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan
dengan Pesta Rakyat untuk pemilihan Kepala Daerah salah satunya Kabupaten
Bengkayang sendiri, untuk pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kalimantan Barat,
dimana seluruh wilayah Indonesia akan ada pengantian Kepala Daerah baik itu
Tingkat Provinsi maupun setingkat Kabupaten/ Kota.
Pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak di tujuh kabupaten Se- Kalimantan
Barat mulai memasuki tahapan penerimaan penyelenggara badan, Terdapat tujuh
kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember mendatang,
yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang,
Ketapang dan Kabupaten Sambas.
Demi kelancara Pesta
Rakyat (Pilkada) sekitar bulan Desember
mendatang, Pihak KPU Bengkayang merekrut Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa tahapan pembentukan
penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dimulai sejak tanggal 19 April sampai dengan 18 Mei 2015,” kata Ketua KPU
Bengkayang Ir Martinus Khiu,
saat di konfirmasi di Lokasi tempat Tes Seleksi Calon Anggota Panitia Pimilihan
Kecamatan (PPK) tadi siang di SDN 02 Bengkayang.
Peserta Tes Seleksi Anggota
Panitia Pimilihan Kecamatan (PPK) terdiri dari Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang,
Teriak, Suti Semarang dan Kecamtan Lumar, yang berpusat di SDN 02 Bengkayang
sekitan Pukul 13.00 WIB – 14.16 WIB, dengan Jumlah Soal 40 Soal terdiri dari
Pilihan Ganda dan Esai, ini pun para calon yang ikut Tes Tertulis tadi siang
mereka yang di nyatakan Lulus Adminstrasi terlebih dahulu, berdasarkan
ketentuan Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2015, bahwa KPU Kabupaten/ Kota melakukan penelitian Administrasi
kelengkapan persyaratan Calon Anggota PPK ditempat yang mudah di akses oleh Publik.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 06/BA/KPU-Kab-019.435673/V/2015 tanggal 2 Mei
2015.
© 2015 : Herman_MCB
Komentar