Bimbingan Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah
Bengkayang MCB, Selasa (12/5)
Kantor Bupati Bengkayang banyak di datangi Para Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang
dari 7 Kecamatan yang di Undang , ternyata keramaian tersebut tidak lain
menghadiri acara Bimbingan Teknis tentang Produk Hukum Daerah yang di
selnggarakan oleh Sekretariat Daerah Bidang Hukum, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula I
Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, kegiatan dilaksanakan mulai dari hari Selasa
– Rabu (12-13/5) mulai Pukul 08.30 WIB - Selesai.
Dalam sambutan Ketua
Panitia Penyelenggara (BERNADETA, SH, MH, red) selaku Kabag
Hukum Setda Kab. Bengkayang menyampaikan sambutannya, melaporankan beberapa hal
yang sehubungan dengan acara pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan
Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun 2015, Dasar Pelaksanaan dengan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 76/Setda/2015,
tentang pembentukan Tim Bimbingan Teknis Peraturan Desa di Kabupaten Bengkayang
TA. 2015, Rencana Kerja anggaran dan
Daftar Program Anggaran Pada Bidang Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, maksud
dan tujuan Menata Hukum di Daerah yang menyeluruh, terpadu sesuai dengah
kondisi Daerah yang secara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, lahirnya
Pruduk Hukum yang harmonis, taat asas sesuai perkembangan yang terarah, dll.
Dalam sambutan Bupati
Bengkayang yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan
Pemerintahan (Drs. PINUS SAMSUDIN, M. Si, red) dalam kegiatan Bimbingan
Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah mempunyai arti penting bagi seluruh
peserta terlebih lagi bagi para peserta di harapkan bagi perserta Bimbingan Teknis Pruduk Hukum di Desa
semoga lebih terampil dalam menyampaikan Produk Hukum di Daerah mau di Tingkat
Desa secara baik dan benar, semoga dapat perhatian khusus bagi pelaksana Produk
Hukum Daerah di tingkat Desa yang mendasar dalam kegiataan Pemerintahan Daerah
maupun Desa, untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah maupun Perangkat Desa
secara keseluruhan.
peserta terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Lumar, Sungai Betung,
Sanggau Ledo, Ledo, Suti Semarang dan Kecamatan Teriak, dengan Jumlah Peserta 60
Orang dari 30 Desa yang di undang dari 122 Desa Di Kabupaten Bengkayang.
Kedepan diharapkan seluruh
perangkat Desa, terutama yang hadiri pada acara Bimbingan Teknis Peraturan
Desa/ Produk Hukum Daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya, Kata (PINUS
SAMSUDIN, red) dalam menyampaikan Sambutan Bupati Bengkayang tadi Pagi
di Aula I Lantai V Kantor Bupati Bengkayang saat pembukaan acara Bimbingan
Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah.
Narasumber Drs. ADE
M. YUSUF, M. Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Provinsi Kalimantan Barat) dengan Materi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa, dalam penyampaian materi yang dampaikan oleh Kepala BPMPD
Prov. Kalbar sebagai berikut diantaranya Desa, Jenis Peraturan di Desa, Peraturan Desa,
Penyusunan rencana Peraturan oleh Kepala Desa, Penyusunan Program BPD, dan
Pembahasan Kegiatan Desa yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa Khususnya Desa
yang ada di Kabupaten Bengkayang. Penetapan Produk Hukum di Desa supaya setiap
desa nantinya mempunyai kekuatan Hukum di Desanya Masing-masing, Kata
Narasumber. © 2015 : Herman_MCB
Komentar