Bimbingan Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah

Bengkayang MCB, Selasa (12/5) Kantor Bupati Bengkayang banyak di datangi Para Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang dari 7 Kecamatan yang di Undang , ternyata keramaian tersebut tidak lain menghadiri acara Bimbingan Teknis tentang Produk Hukum Daerah yang di selnggarakan oleh Sekretariat Daerah Bidang Hukum,  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula I Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, kegiatan dilaksanakan mulai dari hari Selasa – Rabu (12-13/5) mulai Pukul 08.30 WIB - Selesai.   

Dalam sambutan Ketua Panitia Penyelenggara (BERNADETA, SH, MH, red) selaku Kabag Hukum Setda Kab. Bengkayang menyampaikan sambutannya, melaporankan beberapa hal yang sehubungan dengan acara pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa di Kabupaten Bengkayang Tahun 2015, Dasar Pelaksanaan dengan  Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 76/Setda/2015, tentang pembentukan Tim Bimbingan Teknis Peraturan Desa di Kabupaten Bengkayang TA. 2015, Rencana Kerja anggaran dan  Daftar Program Anggaran Pada Bidang Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, maksud dan tujuan Menata Hukum di Daerah yang menyeluruh, terpadu sesuai dengah kondisi Daerah yang secara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, lahirnya Pruduk Hukum yang harmonis, taat asas sesuai perkembangan yang terarah, dll.   

peserta terdiri dari  Kecamatan Bengkayang, Lumar, Sungai Betung, Sanggau Ledo, Ledo, Suti Semarang dan Kecamatan Teriak, dengan Jumlah Peserta 60 Orang dari 30 Desa yang di undang dari 122 Desa Di Kabupaten Bengkayang.

Dalam sambutan Bupati Bengkayang yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan (Drs. PINUS SAMSUDIN, M. Si, red) dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah mempunyai arti penting bagi seluruh peserta terlebih lagi bagi para peserta di harapkan bagi  perserta Bimbingan Teknis Pruduk Hukum di Desa semoga lebih terampil dalam menyampaikan Produk Hukum di Daerah mau di Tingkat Desa secara baik dan benar, semoga dapat perhatian khusus bagi pelaksana Produk Hukum Daerah di tingkat Desa yang mendasar dalam kegiataan Pemerintahan Daerah maupun Desa, untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah maupun Perangkat Desa secara keseluruhan.

Kedepan diharapkan seluruh perangkat Desa, terutama yang hadiri pada acara Bimbingan Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya, Kata (PINUS SAMSUDIN, red) dalam menyampaikan Sambutan Bupati Bengkayang tadi Pagi di Aula I Lantai V Kantor Bupati Bengkayang saat pembukaan acara Bimbingan Teknis Peraturan Desa/ Produk Hukum Daerah.                



Narasumber Drs. ADE M. YUSUF, M. Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Barat) dengan Materi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dalam penyampaian materi yang dampaikan oleh Kepala BPMPD Prov. Kalbar sebagai berikut diantaranya Desa,  Jenis Peraturan di Desa, Peraturan Desa, Penyusunan rencana Peraturan oleh Kepala Desa, Penyusunan Program BPD, dan Pembahasan Kegiatan Desa yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa Khususnya Desa yang ada di Kabupaten Bengkayang. Penetapan Produk Hukum di Desa supaya setiap desa nantinya mempunyai kekuatan Hukum di Desanya Masing-masing, Kata Narasumber. © 2015 : Herman_MCB

Komentar

Postingan Populer